Rabu, 09 Januari 2013

Kronologi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


Kronologi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Di ruang makan rumah laksamana Muda Maeda disusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tiga Tokoh pemuda yakni Sukarni, Sudiro, dan D.M. Diah menyaksikan Ir. Soekarno. Drs. Moh. Hatta. dan Mr. Achmad Soebardjo membahas perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan tokoh-tokoh lainnya baik, dari golongan tua maupun muda menunggu di serambi depan. Ir. Soekarno menuliskan konsep Proklamasi dengan sumbangan pemikiran dari Mr. Achmad Soebardjo dan Drs. Moh. Hatta. Kalimat yang pertama yang berbunyi   “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”  berasal dari Achmad Subardjo. Kalimat kedua oleh Soekarno yang berbunyi  “Hal- hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.  Kedua kalimat ini kemudian digabung dan disempurnakan oleh Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Setelah konsep teks Proklamasi ditunjukkan kepada yang hadir maka terjadilah perbedaan pendapat, yakni siapa yang menandatangani. Ir. Soekarno mengusulkan agar semua yang hadir ikut menandatangani. Hal ini tidak disetujui para pemuda karena menurut mereka pemudalah yang mewakili rakyat sehingga berhak menandatangani. Sedangkan PPKI hanya wakil pihak Jepang. Akan tetapi akhirnya tercapai kesepakatan atas usul Sukarni bahwa yang menandatangani cukup Soekarno – Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya naskah itu diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan. Setelah naskah Proklamasi Kemerdekaan selesai disusun pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari maka masih timbul persoalan tentang bagaimana caranya menyebarluaskan naskah tersebut ke seluruh Indonesia. Sukarni melaporkan bahwa Lapangan Ikada (sekarang Monas) sebagai tempat yang telah disiapkan untuk pembacaan teks proklamasi. Namun setelah mendengar kabar bahwa lapangan Ikada telah dijaga oleh tentara Jepang, Ir. Soekarno mengusulkan agar upacara proklamasi dilakukan di rumahnya di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi bentrokan dengan pihak militer Jepang. Usul ini disetujui dan akhirnya berlangsunglah upacara pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Peristiwa besar tersebut hanya berlangsung lebih kurang satu jam lamanya. Namun demikian pengaruhnya besar sekali, sebab peristiwa tersebut telah membawa perubahan yang luar biasa dalam kehidupan bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu bukan hanya sebagai tanda bahwa sejak itu bangsa Indonesia telah merdeka, tetapi di sisi lain juga merupakan detik keruntuhan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan bagi tertib hukum nasional, yaitu tertib hukum Indonesia.
Sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya dan dengan didorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat telah mencapai titik kulminasinya pada detik proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan itu merupakan salah satu sarana untuk merealisasikan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, serta untuk ikut membentuk “dunia baru” yang damai dan abadi, bebas dari segala penghisapan manusia oleh manusia dan bangsa oleh bangsa lain. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut, maka mulai tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan langkah-langkahnya untuk mengisi kesempurnaan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Bangsa Indonesia yang mendambakan kemerdekaan lepas dari penjajahan mulaiterasa sejak zaman Pergerakan Nasional tahun 1908. Kejadian-kejadian yang mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mercleka tidak terbayangkan sebelumnya oleh bangsa Indonesia. Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang dalam perang Asia-Pasifik semakin terdesak. Kondisi ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah terlaksana dengan tertib dan aman. Bentrokan-bentrokan berdarah yang dikhawatirkan oleh semua pihak, tidak pernah terjadi. Pemindahan kekuasaan dilaksanakan dengan sangat hati-hati untuk mengurangi jatuh kurban sia-sia. Kini telah lahir lagi negara yang merdeka dan berdaulat.
Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberitahu kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat itu bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari penjajahan. Kepada bangsa lain, kita beritahukan bahwa kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugat, tidak dihalang-halangi. Bangsa Indonesia benar-benar telah siap untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan negara yang baru didirikan tersebut. Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah proklamasi yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Kalimat tersebut merupakan pertanyaan, sedangkan kalimat kedua merupakan amanat; seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut yaitu bahwa: “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Kalimat dalam naskah proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas dua kalimat atau alinea, namun amat jelas, mengingat pembuatannya dilakukan dalam suasana eksplosif dan harus segera selesai secara cepat pula. Hal ini justru menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu itu.
Dalam kalimat kedua itu dikandung maksud agar pemindahan atau perebutan kekuasaan pemerintahan, kekuasaan atas lembaga-lembaga negara, kekuasaan di bidang senjata dan lain-lain hendaknya kita lakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan untuk menghindarl terjadinya pertumpahan darah secara besar-besaran.
Namun tugas itu semua hendaknya dilakukan secepatnya sebelum tentara Sekutu mendarat di Indonesia. Makna dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang dari berbagai segi. Apabila ditelaah, maka proklamasi kemerdekaan itu mengandung beberapa aspek:
1.    Dari sudut IImu Hukum, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial untuk pada saat itu juga digantikan dengan tata hukum nasional (Indonesia).
2.    Dari sudut politik-ideologis, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.

Untuk mengenang peristiwa Proklamasi yang bersejarah tersebut, di halaman gedung Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, dibangunlah sebuah tugu peringatan Proklamasi. Jalan di depan gedung tersebut kemudian diberi nama jalan Proklamasi. Di jalan tersebut juga dibangun Monumen Proklamator Soekarno-Hatta. Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang luas dan dalam bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1.    Merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mencapai kemerdekaan yang berlangsung lebih kurang 400 tahun.
2.    Merupakan awal terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa asing dan menjadi bangsa yang berdiri sendiri.
3.    Merupakan sumber hukum yang menegaskan mulai berdirinya negara kesatuan RI yang merdeka dan berdaulat.
4.    Merupakan momentum politik terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa lain, dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sederajad dengan bangsa lain di dunia.
5.    Merupakan manifesto politik perjuangan dalam mewujudkan Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

1 komentar: