Kronologi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Di
ruang makan rumah laksamana Muda Maeda disusun naskah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia Tiga Tokoh pemuda yakni Sukarni, Sudiro, dan D.M. Diah menyaksikan
Ir. Soekarno. Drs. Moh. Hatta. dan Mr. Achmad Soebardjo membahas perumusan
naskah Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan tokoh-tokoh lainnya baik, dari
golongan tua maupun muda menunggu di serambi depan. Ir. Soekarno menuliskan
konsep Proklamasi dengan sumbangan pemikiran dari Mr. Achmad Soebardjo dan Drs.
Moh. Hatta. Kalimat yang pertama yang berbunyi
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” berasal dari Achmad Subardjo. Kalimat kedua
oleh Soekarno yang berbunyi “Hal- hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan
cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat ini kemudian digabung dan
disempurnakan oleh Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang
kita miliki sekarang.
Setelah
konsep teks Proklamasi ditunjukkan kepada yang hadir maka terjadilah perbedaan
pendapat, yakni siapa yang menandatangani. Ir. Soekarno mengusulkan agar semua
yang hadir ikut menandatangani. Hal ini tidak disetujui para pemuda karena
menurut mereka pemudalah yang mewakili rakyat sehingga berhak menandatangani.
Sedangkan PPKI hanya wakil pihak Jepang. Akan tetapi akhirnya tercapai
kesepakatan atas usul Sukarni bahwa yang menandatangani cukup Soekarno – Hatta
atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya
naskah itu diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan. Setelah naskah
Proklamasi Kemerdekaan selesai disusun pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari
maka masih timbul persoalan tentang bagaimana caranya menyebarluaskan naskah
tersebut ke seluruh Indonesia. Sukarni melaporkan bahwa Lapangan Ikada
(sekarang Monas) sebagai tempat yang telah disiapkan untuk pembacaan teks
proklamasi. Namun setelah mendengar kabar bahwa lapangan Ikada telah dijaga
oleh tentara Jepang, Ir. Soekarno mengusulkan agar upacara proklamasi dilakukan
di rumahnya di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar
tidak terjadi bentrokan dengan pihak militer Jepang. Usul ini disetujui dan
akhirnya berlangsunglah upacara pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Peristiwa
besar tersebut hanya berlangsung lebih kurang satu jam lamanya. Namun demikian
pengaruhnya besar sekali, sebab peristiwa tersebut telah membawa perubahan yang
luar biasa dalam kehidupan bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
itu bukan hanya sebagai tanda bahwa sejak itu bangsa Indonesia telah merdeka,
tetapi di sisi lain juga merupakan detik keruntuhan tertib hukum kolonial dan
sekaligus detik pembangunan bagi tertib hukum nasional, yaitu tertib hukum
Indonesia.
Sejarah
perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya dan dengan
didorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat telah mencapai titik kulminasinya pada
detik proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan itu
merupakan salah satu sarana untuk merealisasikan masyarakat Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur, serta untuk ikut membentuk “dunia baru”
yang damai dan abadi, bebas dari segala penghisapan manusia oleh manusia dan
bangsa oleh bangsa lain. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan
Indonesia tersebut, maka mulai tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan
langkah-langkahnya untuk mengisi kesempurnaan Indonesia sebagai negara yang
berdaulat.
Bangsa
Indonesia yang mendambakan kemerdekaan lepas dari penjajahan mulaiterasa sejak
zaman Pergerakan Nasional tahun 1908. Kejadian-kejadian yang mengantarkan
bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mercleka tidak terbayangkan sebelumnya
oleh bangsa Indonesia. Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang dalam perang
Asia-Pasifik semakin terdesak. Kondisi ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia
untuk mencapai kemerdekaan.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia telah terlaksana dengan tertib dan aman.
Bentrokan-bentrokan berdarah yang dikhawatirkan oleh semua pihak, tidak pernah
terjadi. Pemindahan kekuasaan dilaksanakan dengan sangat hati-hati untuk
mengurangi jatuh kurban sia-sia. Kini telah lahir lagi negara yang merdeka dan
berdaulat.
Menurut
kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberitahu kepada bangsa Indonesia
sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat itu bangsa Indonesia telah merdeka,
lepas dari penjajahan. Kepada bangsa lain, kita beritahukan bahwa kemerdekaan
kita tidak boleh diganggu gugat, tidak dihalang-halangi. Bangsa Indonesia
benar-benar telah siap untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah
diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan negara yang
baru didirikan tersebut. Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah
proklamasi yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”. Kalimat tersebut merupakan pertanyaan, sedangkan
kalimat kedua merupakan amanat; seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut
yaitu bahwa: “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Kalimat dalam naskah proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas dua
kalimat atau alinea, namun amat jelas, mengingat pembuatannya dilakukan dalam
suasana eksplosif dan harus segera selesai secara cepat pula. Hal ini justru
menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu itu.
Dalam
kalimat kedua itu dikandung maksud agar pemindahan atau perebutan kekuasaan
pemerintahan, kekuasaan atas lembaga-lembaga negara, kekuasaan di bidang
senjata dan lain-lain hendaknya kita lakukan dengan hati-hati, penuh
perhitungan untuk menghindarl terjadinya pertumpahan darah secara
besar-besaran.
Namun
tugas itu semua hendaknya dilakukan secepatnya sebelum tentara Sekutu mendarat
di Indonesia. Makna dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat
dipandang dari berbagai segi. Apabila ditelaah, maka proklamasi kemerdekaan itu
mengandung beberapa aspek:
1. Dari sudut IImu Hukum, maka proklamasi atau
pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapuskan tata
hukum kolonial untuk pada saat itu juga digantikan dengan tata hukum nasional
(Indonesia).
2. Dari sudut politik-ideologis, maka
proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah
berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus
membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik Indonesia
yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.
Untuk
mengenang peristiwa Proklamasi yang bersejarah tersebut, di halaman gedung
Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, dibangunlah sebuah tugu peringatan
Proklamasi. Jalan di depan gedung tersebut kemudian diberi nama jalan
Proklamasi. Di jalan tersebut juga dibangun Monumen Proklamator Soekarno-Hatta.
Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang luas dan dalam
bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1. Merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa
Indonesia dalam rangka mencapai kemerdekaan yang berlangsung lebih kurang 400
tahun.
2. Merupakan awal terbebasnya bangsa Indonesia
dari kekuasaan bangsa asing dan menjadi bangsa yang berdiri sendiri.
3. Merupakan sumber hukum yang menegaskan
mulai berdirinya negara kesatuan RI yang merdeka dan berdaulat.
4. Merupakan momentum politik terbebasnya
bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa lain, dan bangsa Indonesia menjadi
bangsa yang sederajad dengan bangsa lain di dunia.
5. Merupakan manifesto politik perjuangan
dalam mewujudkan Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
mantap gan.. makasih
BalasHapus