
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat
tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi
terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar
Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando
Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam
setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam
lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip
demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
-pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi,
-adanya pemilu secara berkesinambungan,
-adanya peran-peran kelompok kepentingan,
-adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah.
Ide-ide yang
paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan
berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi
pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD
1945.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
-Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
-Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
-Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau
lainnya,
-adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
-Pelaksanaan Pemilihan Umum,
-Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
-Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
-Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara
ataupun orang lain,
-Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c.
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Tujuh Sendi Pokok
Dalam sistem
pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan
dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,
bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
-Menetapkan UUD;
-Menetapkan GBHN; dan
-Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
-Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
-Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
-Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden
-Mencabut mandat dan memberhentikan
presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar
haluan negara dan UUD
Mengubah undang-undang.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab
kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan
putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR
harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk
mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak
DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di
bidang pengawasan meliputi:
-Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
-Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada
pemerintah
-Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
-Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
-Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6 Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7 Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan
diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan
oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar
dengan presiden.
Fungsi
Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
-Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
-Ikut menyukseskan
Pemilu
-Ikut menyukseskan
pembangunan
-Ikut duduk dalam
badan perwakilan/permusyawaratan.
-Menjamin tetap tegaknya negara RI
-Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional
-Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
-Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara
lembaga negara
-Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
-Presiden adalah
mandataris MPR,
-Presiden bertanggung
jawab kepada MPR.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa
Bidang
Bidang
ekonomi
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah
memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin
tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam
atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan
yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah diwujudkan
dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima
tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir
dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana
produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkrit,
rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan
kebijakan ekonomi.
Bidang
kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan
sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara
dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah
menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu
komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar