Rabu, 09 Januari 2013

Terbentuknya Negara dan Pemerintah RI Beserta Kelengkapannya


Terbentuknya Negara dan Pemerintah RI Beserta Kelengkapannya
Dalam rangka pembentukan negara dan pemerintah Republik Indonesia maka
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
1.    Dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1).    Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. UUD merupakan hukum dasar tertulis. UUD di Indonesia dirancang oleh BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dalam sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Rancangan UUD tersebut kemudian dibawa ke sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 untuk dibahas. Sebelum PPKI mengesahkan rancangan UUD. Soekarno dan Hatta menugaskan  Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singadimejo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas rancangan Pembentukan Undang-Undang Dasar. Rancangan tersebut kemudian dikenal sebagai  Piagam Jakarta.
Namun, rancangan tersebut telah menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak karena adanya kalimat yang dianggap membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Atas usul  Drs. Moh. Hatta,  rancangan UUD tersebut mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a.    Dalam pembukaan UUD ada kalimat yang semula berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”. Diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b.    Dalam Bab III, Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli.
Setelah rancangan UUD tersebut selesai dimusyawarahkan, UUD tersebut kemudian disahkan menjadi UUD Republik Indonesia dan terkenal dengan nama UUD 1945. Dengan demikian berarti bahwa sehari setelah proklamasi bangsa Indonesia telah memiliki landasan negara yang merupakan landasan bagi jalannya pemerintahan.
Pengesahan UUD 1945 yang diumumkan dalam  Berita Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 Tahun 1946, halaman  45 – 48.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mempunyai urutan sebagai berikut.
a.    Pembukaan (mukadimah) yang meliputi empat alinea.
b.    Batang tubuh UUD yang merupakan isi dan terdiri atas 16 bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
c.    Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

2).    Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama
Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada  Pasal III Aturan Peralihan UUD  1945. Pasal tersebut berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI”.
Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18Agustus 1945,  Otto Iskandardinata  mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Ia sendiri juga mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh. Hatta menjadi wakil presiden. Usul tersebut disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan kedua tokoh itu masing-masing menjadi presiden dan wakil presiden. Pengangkatan presiden dan wakil presiden RI diiringi oleh lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh peserta sidang secara spontan.
1).    Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
2.    Kedua, dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan keputus   an sebagai berikut.
3).    Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi.
Dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan pemerintah RI untuk semen tara waktu dibagi dalam delapan provinsi, yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Untuk membahas pemerintahan tersebut, Presiden Soekarno membentuk panitia kecil, yang terdiri atas: Otto  Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranata Kusumah,  Dr.  Amir,  A.A.  Hamidhan, Dr. Ratulangie, dan Ktut Puja. Kedelapan provinsi beserta gubernurnya adalah sebagai berikut.
1) Sumatera:Mr. Teuku Mohammad Hassan
2) Jawa Barat:Sutarjo Kartohadikusumo
3) Jawa Tengah:R. Panji Suroso
4) Jawa Timur:R. A. Suryo
5) Sunda Keeil (Nusa Tenggara):Mr. I. Gusti Ktut Puja
6) Maluku:Mr. J. Latuharhary
7) Sulawesi:Dr. G.S.S.J. Ratulangie
8) Borneo (Kalimantan):Ir. Pangeran Mohammad Noor
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa karesidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Daerah.
2).    Pembentukan Komite Nasional lndonesia Pusat dan Daerah
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta. Salah satu keputusan sidang itu adalah terbentuknya  Komite Nasional lndonesia (KNI).  Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite Nasional lndonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite Nasional Indonesia Daerah di tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- Ketua:Mr. Kasman Singodimejo
- Wakil Ketua I:Sutarjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua lI: Johanes Latuharhary
- Wakil Ketua III:Adam Malik
Pada tanggal 16 Oktober 1945 bertempat di  Gedung Balai Muslimin,  Jakarta, KNIP menyelenggarakan sidang. Dalam sidang itu, wakil presiden RI mengeluarkan  Maklumat presiden No. X, yang isinya sebagai berikut.
a)    Sebelum terbentuk MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan negara
b)    Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh  Badan Pekerja KNIP (BPKNIP).

Akhirnya, BPKNIP terbentuk yang diketuai oleh Sutan Syahrir dan beranggotakan 15 orang. Saat itu KNIP diartikan sebagai pengganti MPR, sedangkan BPKNIP disamakan dengan DPR.

3)    Pembentukan Kabinet
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satu keputusan dari sidang itu adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Untuk membahas masalah penyusunan kementerian. Presiden Soekarno menugaskan panitia kecil yang terdiri atas  Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan  Kasman Singodimejo.
Karena sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet Presidentiel, maka presidenlah yang berhak membentuk kabinet. Pada tanggal 2 September 1945 bertempat di  Hotel Myako (Des Indes).  Presiden Soekarno melantik kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 menteri departemen, 4 menteri negara, dan 4 pejabat tinggi negara, yang susunannya sebagai berikut.
1) Menteri Dalam Negeri:R. A. A. Wiranata Kusumah
2) Menteri Luar Negeri:Mr. Ahmad Subarjo
3) Menteri Keuangan:Mr. A. A. Maramis
4) Menteri Kehakiman:Prof. Mr. Dr. Supomo
5) Menteri Kemakmuran:Ir. Surachman Cokroadisuryo
6) Menteri Keamanan Rakyat:Supriyadi
7) Menteri Kesehatan:Dr. Buntaran Martoatmojo
8) Menteri Pengajaran:Ki Hajar Dewantara
9) Menteri Penerangan:Mr. Amir Syarifuddin
10)Menteri Sosial:Mr. lwa Kusumasumantri
11)Menteri Pekerjaan Umum:Abikusno Cokrosuyoso
12)Menteri Perhubungan (a.i):Abikusno Cokrosuyoso
13)Menteri Negara:Wachid Hasyim
14)Menteri Negara:Dr. M. Amir
15)Menteri Negara:Mr. R. M. Sartono
16)Menteri Negara:R. Otto Iskandardinata
17)MahkamahAgung:Mr. Dr. Kusumaatmaja
18)Jaksa Agung:Mr. Dr. Gatol Tanumiharja
19)Sekretaris Negara:Mr. A. G. Pringgodigdo
20)Juru Bicara Negara:Sukarjo Wiryopranoto

Sementara itu pada tanggal 25 September 1945 pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).  Anggota DPAS terdiri dari Dr. Radjiman Wediodiningrat, Syech Jamil Jambek, H. Agus Salim,  B.  M. Margono Joyohadikusumo, Muhammad Enoch, Dr. Latumeten, Ir. Pangeran Mohammad Noor, Dr. Sukiman Wiryosanjoyo,  dan  Nyonya Suwami Pringgodigdo.

3.    Ketiga , dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Pembentukan Komite Nasional.
2. Pembentukan Partai Nasional lndonesia.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Sebagai tindak lanjut keputusan PPKI hasil sidang tanggal 22 Agustus 1945 maka pada tanggal 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengumumkan tentang pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat). Pembentukan BKR (bukan tentara) dengan maksud agar tidak memancing permusuhan dengan kekuatan asing di Indonesia. Anggota BKR merupakan himpunan bekas anggota PETA. Heiho, Keisatsutai (polisi), Seinendan, Keibodan, KNIL, dan Laskar Rakyat.
BKR didirikan sebagai taktik dan berfungsi secara militer untuk melucuti senjata pasukan Jepang dan tawanan perang Eropa. Berdirinya BKR itu ditindaklanjuti dengan pembentukan BKR pusat dan BKR daerah. Pemimpin BKR pusat adalah  Kaprawi  (Ketua Umum),  Sutalaksana (Ketua I) dan  Latief Hendradiningrat  (Ketua II). Para pemimpin BKR daerah, antara lain  Aruji Kartawinata  (Jawa Barat),  Sudirman  (Jawa Tengah), dan drg. Mustopo  (Jawa Timur).
Pada tanggal 2 September 1945 dalam musyawarah pangreh praja seluruh Jawa menyatakan ketaatannya kepada Presiden. Dengan demikian aparat sipil yang terpenting dari tingkat Kabupaten ke bawah sudah dikuasai bangsa Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 25 September 1945 Presiden Soekarno mengeluarkan pernyataan bahwa semua pegawai negeri sebagal pegawai Republik Indonesia. Walaupun lembaga-lembaga pemerlntahan di tingkat pusat maupun daerah sudah ditata namun masih memerlukan perjuangan untuk merebut kekuasaan di segala kantor, jawatan, departemen, karesidenan dan lain- lain yang waktu itu dipimpin oleh Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar