Terbentuknya Negara dan Pemerintah
RI Beserta Kelengkapannya
Dalam
rangka pembentukan negara dan pemerintah Republik Indonesia maka
1. Dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 18
Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1). Mengesahkan dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945. UUD merupakan hukum dasar tertulis. UUD di Indonesia
dirancang oleh BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dalam sebuah Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Rancangan UUD tersebut
kemudian dibawa ke sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 untuk dibahas. Sebelum
PPKI mengesahkan rancangan UUD. Soekarno dan Hatta menugaskan Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr.
Kasman Singadimejo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas rancangan
Pembentukan Undang-Undang Dasar. Rancangan tersebut kemudian dikenal
sebagai Piagam Jakarta.
Namun,
rancangan tersebut telah menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak karena
adanya kalimat yang dianggap membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Atas
usul Drs. Moh. Hatta, rancangan UUD tersebut mengalami beberapa
perubahan, antara lain sebagai berikut.
a. Dalam pembukaan
UUD ada kalimat yang semula berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban
menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”. Diubah menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
b. Dalam Bab III,
Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli
yang beragama Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli.
Setelah
rancangan UUD tersebut selesai dimusyawarahkan, UUD tersebut kemudian disahkan
menjadi UUD Republik Indonesia dan terkenal dengan nama UUD 1945. Dengan
demikian berarti bahwa sehari setelah proklamasi bangsa Indonesia telah
memiliki landasan negara yang merupakan landasan bagi jalannya pemerintahan.
Pengesahan
UUD 1945 yang diumumkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 Tahun 1946, halaman 45 – 48.
UUD
1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mempunyai urutan
sebagai berikut.
a. Pembukaan (mukadimah) yang meliputi empat
alinea.
b. Batang tubuh UUD
yang merupakan isi dan terdiri atas 16 bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan
dan 2 ayat Aturan Tambahan.
c. Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan
umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2). Pengangkatan
Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama
Pemilihan
presiden dan wakil presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan
dengan ketentuan pada Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut
berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih
oleh PPKI”.
Dalam
sidang pertama PPKI tanggal 18Agustus 1945,
Otto Iskandardinata mengusulkan
pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Ia sendiri
juga mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh. Hatta menjadi
wakil presiden. Usul tersebut disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian
memilih dan menetapkan kedua tokoh itu masing-masing menjadi presiden dan wakil
presiden. Pengangkatan presiden dan wakil presiden RI diiringi oleh lagu
Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh peserta sidang secara spontan.
1). Sebelum
terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh Komite Nasional.
2. Kedua, dalam
sidangnya yang berlangsung tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan keputus an sebagai berikut.
3). Pembagian
wilayah menjadi 8 provinsi.
Dalam
sidang tanggal 19 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan pemerintah RI untuk semen
tara waktu dibagi dalam delapan provinsi, yang masing-masing dikepalai oleh
seorang gubernur. Untuk membahas pemerintahan tersebut, Presiden Soekarno
membentuk panitia kecil, yang terdiri atas: Otto Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa
Kusumasumantri, Wiranata Kusumah,
Dr. Amir, A.A.
Hamidhan, Dr. Ratulangie, dan Ktut Puja. Kedelapan provinsi beserta
gubernurnya adalah sebagai berikut.
1) Sumatera:Mr. Teuku Mohammad Hassan
2) Jawa Barat:Sutarjo Kartohadikusumo
3) Jawa Tengah:R. Panji Suroso
4) Jawa Timur:R. A. Suryo
5) Sunda Keeil (Nusa Tenggara):Mr. I. Gusti Ktut Puja
6) Maluku:Mr. J. Latuharhary
7) Sulawesi:Dr. G.S.S.J. Ratulangie
8) Borneo (Kalimantan):Ir. Pangeran Mohammad Noor
Daerah
provinsi dibagi menjadi beberapa karesidenan yang dikepalai oleh seorang residen.
Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Daerah.
2). Pembentukan Komite Nasional lndonesia Pusat
dan Daerah
Dalam
sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya pembentukan suatu
Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu, maka pada tanggal 22
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta.
Salah satu keputusan sidang itu adalah terbentuknya Komite Nasional lndonesia (KNI). Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum
Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite Nasional lndonesia Pusat
(KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite Nasional Indonesia Daerah di
tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah
pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi
anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus
sebagai berikut :
- Ketua:Mr. Kasman Singodimejo
- Wakil Ketua I:Sutarjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua lI: Johanes Latuharhary
- Wakil Ketua III:Adam Malik
Pada
tanggal 16 Oktober 1945 bertempat di
Gedung Balai Muslimin, Jakarta,
KNIP menyelenggarakan sidang. Dalam sidang itu, wakil presiden RI mengeluarkan Maklumat presiden No. X, yang isinya sebagai
berikut.
a) Sebelum terbentuk
MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) dan
ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan negara
b) Berhubung
gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BPKNIP).
Akhirnya,
BPKNIP terbentuk yang diketuai oleh Sutan Syahrir dan beranggotakan 15 orang.
Saat itu KNIP diartikan sebagai pengganti MPR, sedangkan BPKNIP disamakan
dengan DPR.
3) Pembentukan Kabinet
Pada
tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satu
keputusan dari sidang itu adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4
kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Untuk membahas masalah penyusunan
kementerian. Presiden Soekarno menugaskan panitia kecil yang terdiri atas Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo,
dan Kasman Singodimejo.
Karena
sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet Presidentiel, maka presidenlah
yang berhak membentuk kabinet. Pada tanggal 2 September 1945 bertempat di Hotel Myako (Des Indes). Presiden Soekarno melantik kabinet RI pertama
yang terdiri atas 12 menteri departemen, 4 menteri negara, dan 4 pejabat tinggi
negara, yang susunannya sebagai berikut.
1) Menteri Dalam Negeri:R. A. A. Wiranata Kusumah
2) Menteri Luar Negeri:Mr. Ahmad Subarjo
3) Menteri Keuangan:Mr. A. A. Maramis
4) Menteri Kehakiman:Prof. Mr. Dr. Supomo
5) Menteri Kemakmuran:Ir. Surachman Cokroadisuryo
6) Menteri Keamanan Rakyat:Supriyadi
7) Menteri Kesehatan:Dr. Buntaran Martoatmojo
8) Menteri Pengajaran:Ki Hajar Dewantara
9) Menteri Penerangan:Mr. Amir Syarifuddin
10)Menteri Sosial:Mr. lwa Kusumasumantri
11)Menteri Pekerjaan Umum:Abikusno Cokrosuyoso
12)Menteri Perhubungan (a.i):Abikusno Cokrosuyoso
13)Menteri Negara:Wachid Hasyim
14)Menteri Negara:Dr. M. Amir
15)Menteri Negara:Mr. R. M. Sartono
16)Menteri Negara:R. Otto Iskandardinata
17)MahkamahAgung:Mr. Dr. Kusumaatmaja
18)Jaksa Agung:Mr. Dr. Gatol Tanumiharja
19)Sekretaris Negara:Mr. A. G. Pringgodigdo
20)Juru Bicara Negara:Sukarjo Wiryopranoto
Sementara
itu pada tanggal 25 September 1945 pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan
Agung Sementara (DPAS). Anggota DPAS
terdiri dari Dr. Radjiman Wediodiningrat, Syech Jamil Jambek, H. Agus Salim, B. M.
Margono Joyohadikusumo, Muhammad Enoch, Dr. Latumeten, Ir. Pangeran Mohammad
Noor, Dr. Sukiman Wiryosanjoyo, dan Nyonya Suwami Pringgodigdo.
3. Ketiga , dalam sidangnya yang berlangsung
tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Pembentukan Komite Nasional.
2. Pembentukan Partai Nasional lndonesia.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Sebagai
tindak lanjut keputusan PPKI hasil sidang tanggal 22 Agustus 1945 maka pada
tanggal 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengumumkan tentang pembentukan BKR
(Badan Keamanan Rakyat). Pembentukan BKR (bukan tentara) dengan maksud agar
tidak memancing permusuhan dengan kekuatan asing di Indonesia. Anggota BKR
merupakan himpunan bekas anggota PETA. Heiho, Keisatsutai (polisi), Seinendan,
Keibodan, KNIL, dan Laskar Rakyat.
BKR
didirikan sebagai taktik dan berfungsi secara militer untuk melucuti senjata
pasukan Jepang dan tawanan perang Eropa. Berdirinya BKR itu ditindaklanjuti
dengan pembentukan BKR pusat dan BKR daerah. Pemimpin BKR pusat adalah Kaprawi
(Ketua Umum), Sutalaksana (Ketua
I) dan Latief Hendradiningrat (Ketua II). Para pemimpin BKR daerah, antara
lain Aruji Kartawinata (Jawa Barat),
Sudirman (Jawa Tengah), dan drg.
Mustopo (Jawa Timur).
Pada
tanggal 2 September 1945 dalam musyawarah pangreh praja seluruh Jawa menyatakan
ketaatannya kepada Presiden. Dengan demikian aparat sipil yang terpenting dari
tingkat Kabupaten ke bawah sudah dikuasai bangsa Indonesia. Selanjutnya pada
tanggal 25 September 1945 Presiden Soekarno mengeluarkan pernyataan bahwa semua
pegawai negeri sebagal pegawai Republik Indonesia. Walaupun lembaga-lembaga
pemerlntahan di tingkat pusat maupun daerah sudah ditata namun masih memerlukan
perjuangan untuk merebut kekuasaan di segala kantor, jawatan, departemen,
karesidenan dan lain- lain yang waktu itu dipimpin oleh Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar